Al- Ijm a’
Pengertian ijma’:
dari segi kebahasaan, kata ijma’ arti. Pertama,bermakna ketetapan arti terhadap
sesuatu’. Pengertian ijma’ dalam maknak kontek ini ditemukan, antara lain,
acuan nabi nuh kepada kaumnya, dalam surat yunus (10):71:
Kedua ijma’ bermakna
‘’kesepakatan terhadap sesuatu’’. Ijma’ dalam pengertian ini ditemuakn dalam
surat yusuf(12): 15:
Maka kepada
Allah-lah bertawakal, kareana itu bukatkanlah keputusan dan (kumpulkanlah)
sekutu-sekutumu (untuk membinasakanku)
a.
Adanya kesepakatan seluruh
mujtahid dari kalngan umat islam (ulama)
1.
Kenbulatan dapat teerwujud, apa
bila pendapat seseorang sama dengan pendapat orang-orang lain.
2.
Apabila ada yang tidak
mensetujui maka tidak ada idjma’ maka tidak ada idjma’,karena demikian
kebulatan pendapat yang sebenarnya tidak ada. Hanya golongan orang terbanyak bimaas
menjadi hudjah
3.
Kalau pada suatu masa hanya
terdapat seorang ahli idjtihad, maka tidak ada idjma’, pendapat perseorangan
tidak jauh dari kemungkinan salah.
4.
Kebulatan pendapat harus tanpak
nyata. Apakah dengan diyam saja, terdapat kebulatan ? (soal ini akan
dijelaaskan dibelakang).
5.
Kebulata pendapat
orang-orang bias tidak disebuat idjma’ . dipersamakan dengan
mereaka orang-orang yang lapanganya bukan penyelidikan hukum-hukum saja,
seperti ahli tehnik, ahli filsafat dan lain-lain
6.
Kebulatan pendapat segolongan
umat tidak disebut idjma’ yang di bicarak disini, ialah idjma’ seluruh umat (
idma’ umum )
2. kedudukan ijma’ sebagai hujjah
Jumhur ulama
perpendapat, ijma’ merupan hujjah
yang merupakan qath’I (pastisr ). Artinya, ijmak merupakan dasar
penetapan hukum yang bersifat mengikat dan wajib dipatuhi dan di amalkan.
Itulah sebabnya, jumhur ulam menempatkan ijma’ sebagai sumber dan dalil hukum
yang ketiga setelah Al-Qur’an dan asunnah. Menurut jumhur ulama, dalil ijma’ sbagai hujjah yang pasti,
disasrkan atas alas an-alasan sebagai berikut.
a.
Al-Quran surat an Nisa’ (4/0:
115
Yang artinya dan
barang siapa yang menentang Rasul sudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti
jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, kami biaysrkan leluasa teerhada
kesesatan yang telah dikuasainya itu dan kami kami masukkan ia kedalam
Jahannam, dan jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali
Jumhur uama
berpendapat, aacaman siksaan yang tedapat dalam ayat di atas, di tunjukan
kepada yang menentang kepada Rasul ullah SAW dan tidak mengikuti jalan orang
mukmin. Ancaman siksa hanya ditunjukan kepada orang yang melakukan yang haram
atau meninggalkan yang wajib. Dalak pada itu, ijma’ adalah mengikuti jalan
orang-orang mukmin. Karena meningglkan perbuatan mengikuti jalan orang-orang
mukmin adalah haram, maka mengikuti orang-orang mukmin wajib. Dengan demikiyan,
mengikuti ijma’ adalah wajib.
b.
Firman Allah SWT pada surat
Al-Baqorah (2): 143:
Yang artinya dan
demikiyan kami menjadikan kaum umat yang pertengahan aagar kamu menjadi saksi
atas manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas kamu.
a.
Sabda rasulullah SAW yang
berbunyi
Umatku tidak
akan besepakat atas suatu kesesatan.
0 comments:
Post a Comment
Please jangan Komentar spam, karena sudah dipermudah untuk berkomentar