Pengertian ijma’ dan Kedudukannya

Al- Ijm a’
Pengertian ijma’: dari segi kebahasaan, kata ijma’ arti. Pertama,bermakna ketetapan arti terhadap sesuatu’. Pengertian ijma’ dalam maknak kontek ini ditemukan, antara lain, acuan nabi nuh kepada kaumnya, dalam surat yunus  (10):71:
Kedua ijma’ bermakna ‘’kesepakatan terhadap sesuatu’’. Ijma’ dalam pengertian ini ditemuakn dalam surat yusuf(12): 15:
Maka kepada Allah-lah bertawakal, kareana itu bukatkanlah keputusan dan (kumpulkanlah) sekutu-sekutumu (untuk membinasakanku)
a.       Adanya kesepakatan seluruh mujtahid dari kalngan umat islam (ulama)

1.       Kenbulatan dapat teerwujud, apa bila pendapat seseorang sama dengan pendapat orang-orang lain.
2.       Apabila ada yang tidak mensetujui maka tidak ada idjma’ maka tidak ada idjma’,karena demikian kebulatan pendapat yang sebenarnya tidak ada. Hanya golongan orang terbanyak bimaas menjadi hudjah
3.       Kalau pada suatu masa hanya terdapat seorang ahli idjtihad, maka tidak ada idjma’, pendapat perseorangan tidak jauh dari kemungkinan salah.
4.       Kebulatan pendapat harus tanpak nyata. Apakah dengan diyam saja, terdapat kebulatan ? (soal ini akan dijelaaskan dibelakang).
5.       Kebulata pendapat orang-orang  bias  tidak disebuat idjma’ . dipersamakan dengan mereaka orang-orang yang lapanganya bukan penyelidikan hukum-hukum saja, seperti ahli tehnik, ahli filsafat dan lain-lain
6.       Kebulatan pendapat segolongan umat tidak disebut idjma’ yang di bicarak disini, ialah idjma’ seluruh umat ( idma’ umum )
2. kedudukan ijma’ sebagai hujjah
Jumhur ulama perpendapat, ijma’ merupan hujjah yang merupakan qath’I  (pastisr ). Artinya, ijmak merupakan dasar penetapan hukum yang bersifat mengikat dan wajib dipatuhi dan di amalkan. Itulah sebabnya, jumhur ulam menempatkan ijma’ sebagai sumber dan dalil hukum yang ketiga setelah Al-Qur’an dan asunnah. Menurut jumhur  ulama, dalil ijma’ sbagai hujjah yang pasti, disasrkan atas alas an-alasan sebagai berikut.
a.       Al-Quran surat an Nisa’ (4/0: 115
Yang artinya dan barang siapa yang menentang Rasul sudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, kami biaysrkan leluasa teerhada kesesatan yang telah dikuasainya itu dan kami kami masukkan ia kedalam Jahannam, dan jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali
Jumhur uama berpendapat, aacaman siksaan yang tedapat dalam ayat di atas, di tunjukan kepada yang menentang kepada Rasul ullah SAW dan tidak mengikuti jalan orang mukmin. Ancaman siksa hanya ditunjukan kepada orang yang melakukan yang haram atau meninggalkan yang wajib. Dalak pada itu, ijma’ adalah mengikuti jalan orang-orang mukmin. Karena meningglkan perbuatan mengikuti jalan orang-orang mukmin adalah haram, maka mengikuti orang-orang mukmin wajib. Dengan demikiyan, mengikuti ijma’ adalah wajib.
b.      Firman Allah SWT pada surat Al-Baqorah (2): 143:
Yang artinya dan demikiyan kami menjadikan kaum umat yang pertengahan aagar kamu menjadi saksi atas manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas kamu.
a.       Sabda rasulullah SAW yang berbunyi
Umatku tidak akan besepakat atas suatu kesesatan.

Pengertian ijma’ dan Kedudukannya Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 comments:

Post a Comment

Please jangan Komentar spam, karena sudah dipermudah untuk berkomentar