AL-JARH WA AL-TA’DIL
- A. Pendahuluan
Kedudukan hadits (al-Sunnah) sebagai
sumber ajaran Islam setelah al-Qur’an sudah tidak diperselisihkan lagi oleh
para ulama. Berhujjah dengan hadits sahih jelas tidak diperdebatkan lagi,
bahkan demikianlah yang semestinya. Namun bagaimana menentukan kesahihan suatu
hadits merupakan kajian yang sederhana. Suatu hal yang pasti ada jarak waktu
yang panjang antara masa kehidupan Rasulullah dengan masa penulisan dan
pembukuan suatu hadits.
Untuk meneliti kesahihan suatu hadis
dalam ilmu hadis dikembangkan dua cabang ilmu yakni ilmu hadits
riwayat, yang objek kajiannya ialah bagaimana menerima,
menyampaikan kepada orang lain, memindahkan dan mendewankan dalam diwan
hadis. Dalam menyampaikan dan mendewankan hadis dinukilkan dan dituliskan apa
adanya, baik mengenai matan maupun sanadnya. Ilmu ini tidak membicarakan hal
ikhwal sifat perawi yang berkenaan dengan ‘âdil, dhâbithat au fasik yang dapat
berpengaruh terhadap sahih tidaknya suatu hadis. Perihal perawi merupakan objek
kajian ilmu hadits dirayah. Karena kedudukan perawi sangat penting dalam
menentukan kesahihan suatu hadis, maka ilmu hadis dirayah membahas secara
khusus keadaan perawi. Jalan untuk mengetahui keadaan perawi itu adalah melalui
ilmu “al- Jarh wa al-Ta’dil’.
Tulisan ini berusaha mengetengahkan
perngertian “al- Jarh wa al-Ta’dil’, dasar-dasar kebolehan melakukan “
al-Jarh wa al-Ta’dil’, sebab-sebab perawi di jarh dan di ta’dil, cara-cara
melakukan Jarh dan ta’dil dan pertentangan antara jarh dan ta’dil.
- B. Pengertian al-Jarh dan
al-Ta’dil
Secara bahasa lafadz al-Jarh adalah
masdar dari kata Kerja جرح يجرح جرحا yang berarti melukai sebagian badan
yang memungkinkan darah dapat mengalir[1],
selanjutnya dikatakan bahwa al-Jarh mempunyai arti “ mengaibkan” seseorang yang
oleh karenanya ia menjadi kurang”. Disamping itu juga mempunyai arti menolak
seperti dalam kalimat الحاكم الشاهد جرح “hakim itu menolak saksi”.
Menuut Istilah,al- Jarh ialah:
هو ظهور وصف في الراوي
يسلم عد ا لته ا ويخل حفظه وضبطه مما يتر تب عليه
سقوط روايته اوضعفها ورد ها
“Menampakan suatu sifat kepada rawi
yang dapat merusak keadilannya atau merusak kekuatan hafalan dan
ketelitiannya serta apa-apa yang dapat menggugurkan riwayatnya dan menyebabkan
riwayatnya di tolak”.[2]
Di dalam buku Pengantar Studi Ilmu
Hadits oleh Syaikh Manna Al-Qaththan, Jarh menurut istilah adalah terlihatnya
sifat pada seorang perawi yang dapat menjatuhkan ke’adalahannya, dan
merusak hafalan dan ingatannya, sehingga menyebabkan gugur riwayatnya, atau
melemahkannya hingga kemudian ditolak.[3]
Sedangkan Ta’dil menurut bahasa
berarti at-tasywiyah (menyamakan).[4]
Adapun Pengertian ta’dil menurut ahli hadis antara lain:
وصف الراوى بصفات تزكية فتظهر عدالته
ويقبل خبره
ُ“ Sifat rawi dari segi diterima dan
nampak keadilannya”.[5]
Sedangkan menurut Prof. Dr. Teungku M. Hasbi as Shidieqy definisi ta’dil
adalah:
وصف الراوى بصفات توجب عدالته
التى هي مدار القبول لروايته
“’Mensifatkan si perawi dengan
sifat-sifat yang dipandang orang tersebut adil, yang menjadi sumbu (puncak)
penerimaan riwayatnya”.[6]
Dengan demikian menurut Ajaz
al-Khatib, Ilmu Jarh wa Ta’dil adalah suatu ilmu yang membahas tentang keadaan
para perawi dari segi diterima atau ditolaknya riwayat mereka.[7]Ulama lain mendefinisikan al-Jarh dan at-ta’dil dalam satu
definisi, yaitu:
علم يبحث عن الرواة من حيث
ماورد فى شأ نهم مما يشنيهم أو يزكيهم بألفاظ مخصوصة
“Ilmu yang membahas tentang para
perawi Hadis dari segi yang dapat menunjukkan keadaan mereka, baik yang dapat
mencacatkan atau membersihkan mereka, dengan ungkapan atau lafaz tertentu”.[8]
Secara lebih tegas lagi Abd
al-Rahman ibn Abi Hatim al-Razi seperti dikutip Faturahman mendefinisikan Ilmu
Jarh wa Ta’dil, yaitu suatu ilmu yang membahas tentang Jarh dan Ta’dil para perawi
dengan menggunakan lafadz-lafazd tertentu dan membahas pula tentang
tingkatan-tingkatan lafadz tersebut dan Ilmu Jarh wa Ta’dil ini merupakan salah
satu cabang dari ilmu Rijal al- Hadits.
Dan dari berbagai macam pengertian
itu, maka dapat disimpulkan bahwa pengertian Jarh wa Ta’dil adalah ilmu yang
menerangkan tentang cacat-cacat yang dihadapkan kepada para perawi dan tentang
penta’dilannya (memandang lurus perangai para perawi) dengan memakai
kata-kata yang khusus dan untuk menerima atau menolak riwayat mereka.
- C. Dasar Kebolehan
Melakukan Jarh dan Ta’dil
Pada dasarnya menilai pribadi
seseorang dan selanjutnya menyatakan kepada orang lain adalah sesuatu perbuatan
yang tidak dianjurkan oleh syara’, bahkan dapat diancam dengan dosa apabila
penilaian tersebut bersifat negatif, seperti memberitakan tentang cacat dan
kelemahannya kepada orang lain.[9]
Dalam melakukan Jarh dan Ta’dil akan terungkap aib kepribadian perawi. Oleh
karena itu dipermasalahkan apakah hal ini tidak sejalan dengan maksud firman
Allah yang termaktub dalam QS. Al-Hujurat ayat 6 dan apakah ini berarti kita
tidak menentang anjuran hadits Nabi yang menyatakan:
من ستر اخاه المسلم في الدنيا فلم
يقضه ستر الله له يوم القيا مة (رواه أحمد)
“ Barangsiapa yang menutupi
aib saudaranya (yang muslim) di dunia, maka allah akan menutupi baginya pada
hari qiyamat”(H.R. Ahmad).
Menanggapi permasalahan ini Ajaz
al-Khatib justru berpandangan sebaliknya dan mengatakan bahwa kaidah-kaidah syari’ah
yang umum telah menunjukan kewajiban melestarikan ilmu ini karena dengan
menggunakan ikhwal para perawi akan nampak jalan yang lurus untuk memelihara
al-Sunnah(al- Hadits).
a. Firman Allah dalam surat
al-Hujurat ayat 6: [10]
Artinya:
Hai orang-orang yang beriman, jika
datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, Maka periksalah dengan teliti
agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui
keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.(QS. Al Hujurat:
6).
b.Firman Allah dalam Q.S. al-Baqarah
ayat 282.
282. Hai orang-orang yang beriman,
apabila kamu bermu’amalah[[11]] tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah
kamu menuliskannya. dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya
dengan benar. dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah
mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang
itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada
Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. jika
yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau Dia
sendiri tidak mampu mengimlakkan, Maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan
jujur. dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di
antaramu). jika tak ada dua oang lelaki, Maka (boleh) seorang lelaki dan dua
orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa
Maka yang seorang mengingatkannya. janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi
keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang
itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. yang demikian itu,
lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada
tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu’amalahmu itu), kecuali jika
mu’amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, Maka tidak
ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. dan persaksikanlah apabila
kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan.
jika kamu lakukan (yang demikian), Maka Sesungguhnya hal itu adalah suatu
kefasikan pada dirimu. dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan
Allah Maha mengetahui segala sesuatu.
Menurut Ajaz al-Khatib yang dimaksud
dengan “ adalah orang-orang yang kamu ridhai agama dan keimanannya. Disamping
dalil-dalil di atas beberapa keterangan menyatakan bahwa seiring dengan
munculnya periwayatan yang salah satu segi pentingnya dalam menentukan khabar
yang sahih adalah keadilan sisi periwayatannya, maka al-Jarh dan ta’dil ini
telah diperaktekan pada masa sahabat, tabi’in, dan generasi selanajutnya.
Kepentingan dasar untuk melakukan al-Jarh dan ta’dil ini adalah semata-mata
bekhidmat pada syari’at Islamiyah, memelihara sumber syari’ah yang didasari
kejujuran dan niat yang ikhlas.[12]
- D. Sebab-sebab Perawi
dikenakan Jarh dan ta’dil dan syarat seorang kritikus
Menurut Ibn Hajar al-Asqolani,
sebagaimana dikutip Hasbi, bahwa sebab-sebab yang menjadikan aibnya seoarang
perawi itu banyak, tetapi semuanya berkisar disekitar lima
macam saja: bid’ah, mukhlafah, ghalath, jahalah al-hal, da’wa al-inqitha’.[13]
macam saja: bid’ah, mukhlafah, ghalath, jahalah al-hal, da’wa al-inqitha’.[13]
- Bid’ah yaitu melakukan tindakan
tercela diluar ketentuan syara. Orang yang disifati dengan bid’ah
adakalanya tergolong orang yang dikafirkan dan adakalanya orang yang
difasikan. Mereka yang dianggap kafir adalah golongan Rafidhah dan mereka
yang dianggap fasik adalah golongan yang mempunyai keyakinan (‘itikad)
yang berlawanan dengan dasar syari’at.
- Mukhalafah ialah menyalahi
periwayatan orang yang lebih tsiqat. Mukhalafah ini dapat menimbulkan
haditsnya syadz atau munkar.
- Yang dimaksud dengan ghalath
ialah banyak kekeliruan dalam meriwayatkan.
- Jahalah al-hal ialah tidak
dikenal identitasnya, maksud perawi yang belum dikenal identitasnya ialah
haditsnya tidak dapat diterima.
- Sedangkan Da’wa al-“inqitha’
ialah diduga keras sanadnya terputus, misalnya menda’wa
perawi,mentadliskan atau mengirsalkan suatu hadits.
Mengingat perjalanan (pekerjaan)
melakukan jarh dan ta’dil ini merupakan pekerjaan yang rawan, karena menyangkut
nama baik dan kehormatan para perawi yang akan menentukan diterima atau
ditolaknya suatu hadits, maka ulama yang menetapkan kriteria tertentu bagi
seorang yang melakukan jarh dan ta’dil. Adapun syarat-syarat yang diperlukan,
yakni:[14]
- Haruslah orang tersebut
‘âlim (berilmu pengetahuan),
- Bertaqwa,
- Wara’ (orang yang selalu
menjauhi perbuatan maksiat, syubhat-syubhat, dosa-dosa kecil dan
makruhat-makruhat),
- Jujur,
- Belum pernah dijarh,
- Menjauhi fanatik golongan,
- Mengetahui sebab-sebab untuk
men-ta’dilkan dan untuk men-tajrihkan.
Apabila persyaratan-persyaratan ini
tidak terpenuhi maka periwayatan tidak diterima.
- E. Cara Melakukan Jarh
dan Ta’dil
Disadari sepenuhnya oleh para ulama
bahwa jalan utama untuk mengetahui hukum syari’at adalah melalui penukilan dan
periwayatan. Oleh karena itu ditetapkanlah beberapa ketentuan dalam Jarh dan
ta’dil para perawi yang pada pokoknya meliputi:
- Bersikap jujur dan
proporsional, yaitu mengemukakan keadaan perawi secara apa adanya.
Muhammad Sirin seperti dikutip Ajaz al-Khatib mengatakan: “Anda
mencelakai saudaramu apabila kamu menyebutkan kejelekannya tanpa menyebut-nyebut
kebaikannya”
- Cermat dalam melakukan
penelitian. Ulama misalnya secara cermat dapat membedakan antara dha’ifnya
suatu hadits karena lemahnya agama perawi dan dha’ifnya suatu hadits
karena perawinya tidak kuat hafalannya.
- Tetap menjaga batas-batas kesopanan
dalam melakukan Jarh dan Ta’dil. Ulama senantiasa dalam etik ilmiah dan
santun yang tinggi dalam mengungkapkan hasil Jarh dan ta’dilnya. Bahkan
untuk mengungkapkan kelemahan para perawi seorang ulama cukup mengatakan:
لم يكن تستقيم اللسان
“ Tidak adanya
keteguhan dalam berbicara”
- Bersifat Global dalam menta’dil
dan terperinci dalam mentajrih. Lazimnya para ulama tidak menyebutkan
sebab-sebab dalam menta’dil, misalnya tidak pernah disebutkan bahwa si
fulantsiqah atau‘adil karena shalat, puasa, dan tidak menyakiti orang.
Cukup mereka mengatakan “ si fulan tsiqah atau ‘adil”.
Alasannya tidak disebutkan karena terlalu banyak.lain halnya dengan
al-Jarh, umumnya sebab-sebab al-Jarhnya disebutkan misalnya si “ fulan itu
tidak bisa diterima haditsnya karena dia sering teledor, ceroboh, leboh
banyak ragu, atau tidak dhabit atau pendusta atau fasik
dan lain sebagainya.
Untuk mengetahui ‘adilnya’
seorang perawi menurut Ajaz al-Khatib ada dua jalan:[15]
- Melalui popularitas keadilan
perawi dikalangan para ulama. Jadi bila seorang perawi sudah dikenal
sebagai orang yang ‘adil seperti Malik bin Annas, Sufyan Tsauri, maka
tidak perlu lagi diadakan penelitian lebih jauh lagi.
- Melalui tazkiyah, yaitu adanya
seorang yang adil menyatakan keadilan seorang perawi yang semula
belum dikenal keadilannya.
Adapun untuk mengetahui kecacatan
juga dapat ditempuh seperi pada cara mengetahui keadilan seorang perawi yang
disebutkan di atas.
Tingkatan
dan Lafadz-lafazd Jarh dan Ta’dil
Melalui cara al- Jarh dan Ta’dil
seperti yang dikemukakan di atas, akan terungkap kualitas perawi yang sepintas
menggambarkan tingkatan atau klasifikasi mereka, oleh para ulama ahli hadits
diungkapkan dengan lafadz-lafadz tertentu baik untuk al-Jarh maupun ta’dil. Dalam
melakukan jarh dan ta’dil para ulama Hadits merumuskan beberapa lafal yang
dipergunakan sesuai dengan tingkat ke jarah-an dan keadilan yang dimiliki oleh
seorang perawi. Masing-masing jarh dan ta’dil, sebagaimana yang dikutip oleh
Ajaz al-Khatib, mempunyai 6 (enam) tingkatan, yaitu:
- Tingkatan lafadz ta’dil, secara berurutan dari yang
tertinggi tingkat keadilannya sampai kepada yang terendah, adalah dengan
menggunakan lafal-lafal sebagai berikut.[16]
Pertama, أو ثق النَّاس , أ ضبط
النَّاسِ, ليس لَهُ نَظِيْرٌ
(orang yang paling
tsiqat/terpercaya, paling dabit, tiada bandingan baginya),
Kedua, فُلاَنٌ لاَ يَسْألُ عَنْهُ أَوْ
عَنْ مِثْلِهِ
(si fulan tidak perlu dipertanyakan
tentang dirinya, atau diragukan lagi keadilannya),
Ketiga, ثِقَةٌ ثِقَةٌ, ثِقَةٌ مَأْمُوْنٌ,
ثِقَةٌ حَفِظٌ
(terpercaya lagi terpercaya,
terpercaya lagi jujur, terpercaya lagi mempunyai kekuatan hafalan yang baik),
Keempat, , متقن, حجة, إمام, عدل حافظ, عدل
ضابطثبت
(kokoh, sempurna, hujjah, iman, adil
lagi hafiz, adil lagi dabit)
Kelima, , مأمون, لا بأس به قصدو
(benar, jujur, tidak ada masalah).
Lafal-lafal tersebut hanya menunjukkan keadilan seseorang, tetapi tidak
menunjukkan ke dabitannya.
Keenam, شيخ, ليس ببعيد من الصواب, صويلح,
صدوق إن شاء الله
(syeikh, tidak jauh dari benar, gak
baik, semoga benar). Lafal-lafal ini menunjukkan seseorang perawi itu sudah
mendakati jarh.
Para ulama Hadits menyatakan
keshahihan sanad dengan empat pertama dari tingkatan lafal ta’dil
di atas. Sementara untuk tingkatan kelima dan keenam yang tidak menunjukkan
kedabitan seorang perawi, baru dapat diterima Hadisnya apabila ada sanad
lain sebagai penguatnya.[17]
- b.
Tingkatan lafadz al-Jarh. Berikut
ini disebutkan secara berurutan tingkatan tajrih mulai dari tingkatan yang
paling berat jarh nya, sampai kepada yang paling ringan jarh nya.
Pertama, Menggunakan lafadz yang menunjukan kecacatan perawi yang
sangat parah, misalnya dengan kata-kata: أكذب الناس، ركن الكذب
(Manusia paling pendusta,
tiangnya dusta). Lafal yang dipergunakan pada peringkat ini menunjukkan
jarh yang bersangatan.
Kedua, Menggunakan lafadz yang menunjukan bahwa perawi memang
sering berdusta namun tidak separah tingkatan pertama. Lafadz yang digunakan
misalnya: كذاب, وضاع
)pendusta, pengada-ada)
meskipun lafal yang dipergunakan menunjukkan bersangatan (mubalaghah),
tetapi lebih lunak dari peringkat yang pertama.
Ketiga, Menggunakan lafadz yang menunjukan bahwa bahwa perawi
dituduh berdusta lafadz yang digunakan misalnya:
مُتَّهَمٌ بِالْكَذِبِ, مُتَّهَمٌ
بِالْوَضْعِ, يَسْرِقُ الْحَدِيْثَ, هَالِكٌ, مُتْرُوْقٌ, لَيْسَ بِثِقَةٍ
(tertuduh
dusta, tertuduh mengada-ada, mencari Hadis,celaka, ditinggalkan, tidak tsiqat)
Keempat, Menggunakan lafadz yang menunjukan bahwa hadits
diriwayatkan sangat lemah. Lafadz yang digunakan:
رُدَّ حَدِيْثُهُ, طُرِحَ حَدِيْثُهُ,
ضَعِيْفٌ جِدًّا, لَيْسَ بِشَيْءٍ, لاَ يُكْتَبُ حَدِيْثُهُ
(ditolak
Hadisnya, dibuang Hadisnya, lemah sekali, tidak ada apa-apanya, tidak
dituliskan Hadisnya).
Kelima, Menggunakan lafadz yang menunjukan bahwa perawi itu lemah
atau tidak kokoh hafalannya atau banyak yang mengingkarinya. Lafadz yang
digunakan misalnya:
الْحَدِيْثِ، لاَيُحْتَجُ بِهِ، ضَعَّفُوْهُ،
ضَعِيْفٌ مُضْطَّرِبُ
(goncang
hadisnya, tidak dijadikan Hujjah, para ulama hadis melemahkannya, dia lemah)
Keenam, Mengemukakan sifat perawi untuk membuktikan kedhaifan
perawi, namun sudah mendekati tingkat al-ta’dil. Lafadz yang digunakan misalnya:
ثق منه ليس بذلك القوي, فيه مقا
ل, ليس بحجة، فيه ضعيف, غير أو
(tidak kuat, padanya ada yang
dipertanyakan/pembicaraan, tidak termasuk hujjah, padanya terdapat kelemahan,
perawinya lebih tsiqat dari padanya).
Para ulama hadis tidak berhujjah
dengan hadis-hadis yang perawinya memiliki sifat-sifat empat peringkat pertama.
Terhadap perawi yang memiliki sifat yang terdapat pada peringkat kelima dan
keenam, pada hadisnya hanya dapat dipergunakan sebagai I’tibar. Hal
tersebut adalah karena tingkat kedaifannya adalah ringan.[18]
- F. Pertentangan
Jarh dan Ta’dil
Diantara para ulama terkadang
terjadi pertentangan pendapat terhadap seorang perawi. Ulama yang satu
menta’dilkannya sedangkan yang lainnya mentajrihnya.
Apabila dipilih permasalahan di atas
maka dapat dibagi kedalam dua kategori. Pertama, pertentangan ulama itu
diketahui sebabnya dan kedua pertentangan itu tidak diketahui
sebabnya.
sebabnya.
Adapun terhadap kategori yang
pertama, sebab-sebab terjadinya:
- Terkadang sebagian ulama
mengenal seorang perawi, ketika perawi masih fasik, sehingga mereka
mentarjih (mentajrih) perawi tersebut. Sebagian ulama lainnya mengetahui
perawi itu setelah ia (perawi etersebut) bertaubat, sehingga mereka menta’dilkannya.
Menurut Ajaj al-Khatib[19] sebenarnya hal tersebut bukanlah suatu pertentangan
artinya jelas yang dimenangkan adalah ulama yang menta’dil.
- Terkadang pula ada ulama yang mengetahui
perawi sebagai orang yang daya hafalnya lemah, sehingga mereka mentajrih
perawi itu. Sementara ulama yang lainnya mengetahui perawi itu sebagai
oarang yang dhabith, sehingga mereka menta’dilkannya.
Namun dalam hal sebab-sebab
pertentangan ulama mengenai jarh dan ta’dilnya seorang perawi yang tidak dapat
dikompromikan, maka untuk menentukan mana yang akan diunggulkan apakah pendapat
ulama yang mentajrih atau yang menta’dil terdaapat berbagai pendapat dikalangan
ulama hadits, sebagai berikut:
- Jarh didahulukan dari ta’dil
meskipun ulama yang menta’dilnya lebih banyak dari ulama yang
mentajrih. Menurut al-Syaukani pendapat ini adalah pendapat jumhur,
alasanya orang yang mentajrih mempunyai kelebihan mengetahui (cermat)
melihat kekurangan perawi yang hal ini umumnya tidak dilihat secara jeli
oleh orang yang menta’dil.[20]
- Ta’dil didahulukan dari jarh
apabila orang yang menta’dil lebih banyak dari ulama yang
mentajrih, karena banyaknya yang menta’dil memperkuat keadaan mereka. Pendapat ini
kemudian ditolak dengan alasan bahwa meskipun ulama yang menta’dil itu banyak, namun mereka tidak mungkin akan mau menta’dil sesuatu yang telah ditajrih oleh ulama
lain. - Apabila jarh dan ta’dil saling bertentangan
maka tidak dapat ditajrihkan salah satunya, kecuali ada salah satu yang
menguatkannya, dengan demikian terpaksa kitatawaquf dari
mengamalkan salah satunya sampai diketemukan hal yang menguatkan salah satunya. - Ta’dil harus di dahulukan dari
jarh, karena pentarjih dalam mentajrih perawi menggunakan ukuran yang
bukan substansi jarh, sedangkan menta’dil, kecuali setelah meneliti secara
cermat persyaratan diterimanya ke’adalahannya seorang perawi.
Menurut Ajaz al-Khatib pendapat
pertamalah yang dipegangi oleh ulama hadits, baik mutaqaddimin maupun
mutaakhirin.
Demikianlah sekilas pembahasan
tentang jarh dan ta’dil yang merupakan ilmu tentang hal ikhwal para perawi dari
segi diterima atau ditolaknya periwayatan mereka. Ilmu ini sangat urgen bagi
terlaksananya bagi pembendungan terhadap mereka yang membuat hadits palsu.
DAFTAR
PUSTAKA
Al-Qur’an dan terjemahnya, Depag
R.I. 1992
Ma’luf, Louis. Kamus al-Munjid,
al-Mathba’ah al-Bijatsu Kuliah, Beirut, 1935.
al-Khatib, Ajaz. Ushul al-hadits
Ulumuhu Wa Musthalahuhu, Dar al-Fikr, Damaskus,1989.
Hasbi as-shidieqy, Teungku Muhammad.
Prof. Dr. Pengantar Ilmu hadits, PT. Pustaka Rizki Putra Semarang, 2010.
Rahman, Fatchur., Ikhtisar
Musthalah al-Hadits, PT. Al-Ma’arif, Bandung, 1974.
Yuslem, Nawir, Dr. M.A. Sembilan
Kitab Induk Hadis, Hijri Pustaka Utama, Jakarta, 2006.
Suparta , Munzier. Ilmu Hadis,
Cet. Ke-6, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2010.
Al-Qaththan, Syaikh Manna’.
Pengantar Studi Ilmu Hadits (Penj. Mifdhol Abdurrahman, Lc.), Pustaka
Al-Kautsar, Jakarta, 2009.
[1] Louis Ma’luf, Kamus al-Munjid Fî al;-Lughah wa
al-’Alam, (Bairut: Dar al-Syarqy, 1976), h. 83.
[2] Ajaz al-Khatib, “Ulum al-Hadits Ulumuhu wa Musthalahuhu,
(Damaskus: Dar al-Fikr, 1975), h. 260.
[3] Syaikh Manna Al-Qaththan, Pengantar Studi Ilmu Hadits
(Penj. Mifdhol Abdurrahman, Lc.), (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2009), h.
82.
[4]Drs. H. Munzier Suparta, M.A., Ilmu Hadis, Cet. Ke-6
(Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2010), h. 31.
[5] Ibid, h. 262.
[6] Prof. Dr. Teungku M. Hasbi as Shidieqy, Sejarah dan
Pengantar Ilmu Hadits, (Semarang: PT. Pustaka Rizki Putra, 2010), h. 279.
[7] Ajaz al-Khatib,op.cit., h. 261.
[8] Drs. H. Munzier Suparta, M.A, Op.cit., h. 31-32.
[9] Dr. Nawir Yuslem, M.A., Sembilan Kitab Induk Hadis,
(Jakarta: Hijri Pustaka Utama, 2006), h. 171-172.
[10] Al-Qur’an dan terjemahnya, Depag R.I. 1992
[11] Bermuamalah ialah seperti berjualbeli, hutang piutang, atau
sewa menyewa dan sebagainya.
[12] Ajaz Al-Khatib, op.cit., h. 267
[13] Prof. Dr. Teungku M. Hasbi as Shidieqy, op.cit., h.
280-281.
[14] Drs. Fatchur Rahman, Ikhtisar Mushthalahu’l-Hadits,
Cet. Ke-1, (Bandung: PT Al-Ma’arif, 1974), h. 310-311.
[15] Ajaz Al-Khatib, op.cit., h. 267
[16] Dr. Nawir Yuslem, M.A., op.cit.,h. 173.
[17] Ibid., h. 174.
[18] Ibid., h. 174-175.
[19] Ajaz Al-Khatib, op.cit., h. 267.
[20] Ibid, h. 267.
sangat bermanfaat
ReplyDelete